Batam, Kepulauan Riau – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) yang terletak di kawasan Lubuk Baja, Batam. Dalam operasi penggerebekan tersebut, dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkoba, yaitu DLH dan LK, berhasil diamankan bersama barang bukti pada Minggu (19/10/2025).
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba Batam ini berawal dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Pada pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Dari tangan DLH, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo "Rolex"
- 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA
- 3 buah vape warna hitam merek Veev
- 1 buah vape warna putih merek Sidepiece
- 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece
- Uang tunai Rp4,5 juta
- Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 03.40 WIB, petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial LK yang bekerja sebagai bar staff di tempat hiburan yang sama. LK diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi ekstasi. Dari tangan tersangka disita uang tunai Rp750 ribu dan satu unit ponsel.
Setelah penangkapan, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti pada hari yang sama, Minggu (19/10/2025) pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri menambahkan, hasil uji Laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan bahwa pil ekstasi positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sedangkan cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
"Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh tersangka LK dari seseorang berinisial RH yang saat ini DPO, sedangkan cartridge liquid vape diperoleh tersangka DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Polda Kepri terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Gunawan




