MALANG,Clickindonesiainfo.id– Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menunjukkan kesigapan luar biasa dalam menindaklanjuti laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hanya dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil menemukan sebuah mobil Honda HR-V yang dicuri di wilayah Kecamatan Jabung. Tak hanya kendaraan, pelakunya pun turut dibekuk di Surabaya.
Kasus ini berawal pada Sabtu (20/9/2025), ketika seorang warga berinisial H (45), asal Kabupaten Pasuruan, melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Saat hendak digunakan pada pagi hari, mobil tersebut sudah raib dari tempat semula.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk desa.
Hasil analisis mengarah pada seorang pria berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan. Dari rekaman CCTV terlihat mobil korban melintas keluar wilayah Jabung menuju arah Madura.
“Dari petunjuk itu, tim melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan mobil di wilayah Kabupaten Sampang, Madura,” ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (6/10/2025).
Mobil Honda HR-V merah tersebut ditemukan dalam kondisi utuh di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Sampang. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku A di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.
Pelaku beserta barang bukti—satu unit mobil, kunci kontak, dan dokumen kendaraan—dibawa ke Polsek Jabung untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Bambang menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polres Malang dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Kasus ini bisa diungkap berkat kerja sama tim dan dukungan warga yang cepat memberikan informasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan aman, gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” pesannya.
Pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Jack)