Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 16 Oktober 2025, 14:13 WIB
Last Updated 2025-10-16T07:15:10Z
JatimPasuruanPolresta PasuruanViral

Kapok Tak Kapok! Tiga Residivis Pasuruan Nyabu Dulu Sebelum Gondol Motor

Foto: Pres rilis 

Tiga residivis kambuhan di Pasuruan kembali berulah. Usai menenggak sabu, mereka mencuri sepeda motor warga di sejumlah lokasi. Namun aksi mereka berakhir di tangan polisi setelah terekam puluhan kamera CCTV.



PASURUAN KOTA,Clickindonesiainfo.idSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kembali mencetak prestasi dengan membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikendalikan oleh para residivis kambuhan.Pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian laporan masyarakat yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan Oktober 2025.

Sedikitnya enam laporan diterima polisi, di antaranya LP nomor 97 tanggal 30 September, LP nomor 102 tanggal 7 Oktober, LP nomor 103 tanggal 6 Oktober, LP nomor 104 tanggal 8 Oktober, serta pengaduan masyarakat nomor 329/31 Agustus dan nomor 40/22 September 2025.

Hasil penyelidikan mengantarkan petugas pada tiga tersangka berinisial MS (39) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati; MH, warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo; dan M (36) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Berkat Jejak CCTV

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, pihaknya mengidentifikasi sembilan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian.

“Kesembilan TKP tersebar di sejumlah titik, seperti Terminal Wisata, penginapan di kawasan Karang Ketuk, Jalan Sultan Agung, Terminal Baru, Jalan R.W. Monginsidi, dan Jalan Sunan Ampel,” ungkap Choirul dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari enam lokasi TKP.

Menurut Choirul, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan program 10.000 CCTV yang diinisiasi Kapolres Pasuruan Kota.
“Rekaman dari 64 CCTV kami analisa untuk mengidentifikasi pelaku, termasuk kesesuaian ciri pakaian yang digunakan. Hasilnya cocok dengan barang bukti yang kami sita,” ujarnya.

Pelaku Beraksi Setelah Konsumsi Sabu

Ketiganya diketahui merupakan residivis kambuhan.

MS pernah dipenjara tahun 2017, 2022, dan 2025 dengan kasus serupa.

MH baru bebas Juli 2025 setelah menjalani hukuman 7,5 tahun dalam kasus narkoba.

M merupakan mantan napi curanmor yang bebas Maret 2024.


“Para pelaku beraksi antara pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari. Sebelum beraksi, mereka mengonsumsi sabu agar tetap kuat mencari sasaran motor yang diparkir di pinggir jalan,” terang Choirul.

Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif narkoba. Selain itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni N (warga Kabupaten Pasuruan) dan H (warga Kecamatan Kejayan), yang diduga menjadi penadah hasil curian.

Tak Ada Toleransi untuk Curanmor

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasatreskrim menegaskan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan. Tindakan tegas dan terukur akan diberikan,” tegasnya.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memarkir kendaraan di tempat aman, mengunci ganda, dan memanfaatkan CCTV di area strategis.

“Rekaman CCTV terbukti sangat membantu proses penyelidikan jika terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.(Jack)