Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 29 Oktober 2025, 08:02 WIB
Last Updated 2025-10-29T01:03:40Z
BangilJatimKisruhPasuruan

Kisruh Hadiah Tanah Bangil Carnival 2023 dan Fitnah terhadap Muslim Property, Panitia Bongkar Fakta Sebenarnya

Ket foto: Wahyu Nugroho, Ketua panitia bangil carnivak akbar 2023

Pasuruan, Clickindonesiainfo.id -
‎Polemik hadiah tanah kavling pada pelaksanaan Bangil Carnival Akbar 2023 kini memasuki babak baru. Setelah muncul tudingan yang menyeret nama Muslim Property sebagai pihak pemberi hadiah, panitia akhirnya buka suara dan mengungkap fakta sebenarnya di balik kisruh tersebut.
‎Masalah bermula ketika Muslim Property, pihak yang disebut sebagai pemberi hadiah tanah kavling, melaporkan seseorang ke polisi karena merasa dituduh melakukan penipuan. Tidak lama berselang, pihak yang bernama FZ juga melapor balik karena merasa dirinya justru yang menjadi korban penipuan.
‎Ketua Panitia Bangil Carnival Akbar 2023, Wahyu Nugroho, menegaskan bahwa pihak yang sah sebagai penerima hadiah tanah kavling adalah IRA, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan — bukan FZ yang belakangan ramai disebut-sebut di media sosial.
‎“Kami tidak mengenal saudara FZ. Dua hari setelah kegiatan, kami sudah membuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar penerbitan akta jual beli, dan dokumen tersebut telah kami serahkan kepada pemenang,” ujar Wahyu, Selasa (28/10/2025).
‎Sementara itu, pemenang lomba, IRA, menjelaskan bahwa FZ sebelumnya ikut membantu pembiayaan pelaksanaan karnaval sebesar Rp21 juta dari total biaya kegiatan sekitar Rp30 juta.
‎“Awalnya saya mau membiayai sendiri, tapi FZ bersikeras ikut membantu. Saya sudah bilang kalau nanti kalah bagaimana? Tapi dia menjawab tidak apa-apa, niatnya memang untuk kegiatan warga,” terang IRA kepada awak media. 
‎Namun setelah tim IRA memenangkan lomba, FZ disebut enggan memberikan “uang lelah” kepada warga dan justru ingin menguasai hadiah tanah kavling atas nama pribadinya.
‎“Saya akhirnya berniat membeli tanah itu seharga Rp35 juta, dengan niat mengembalikan uang FZ sekitar Rp21–25 juta dan sisanya untuk warga. Tapi FZ tetap tidak mau, bahkan meminta Rp50 juta,” lanjut IRA.
‎Situasi pun memanas. Warga yang merasa kecewa kemudian menggelar pertemuan di Balai RW untuk membahas persoalan ini. Mereka menandatangani pernyataan menolak jika hadiah diberikan kepada FZ.
‎“FZ tidak datang ke pertemuan. Setelah itu, tuduhan makin liar, saya bahkan dicaci maki dan dituduh sudah membalik nama sertifikat tanah atas nama saya, padahal tidak,” ungkap IRA.
‎Konflik berlanjut hingga akhirnya, karena tekanan dan situasi yang tak kondusif, warga menyerahkan seluruh proses pengurusan surat kepada FZ dan Muslim Property. Akibatnya, nama FZ kemudian muncul dalam Akta Jual Beli (AJB).
‎“Saya tidak ikut campur lagi setelah itu. Semua urusan sudah saya serahkan. Tapi saya kaget ketika muncul kabar simpang siur di media sosial dan akhirnya dua kubu saling lapor ke polisi,” pungkasnya.
‎Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik Pasuruan karena melibatkan hadiah kegiatan masyarakat yang berujung konflik hukum.(Ipung)