JAKARTA,Clickindonesiainfo.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi setiap personel dalam menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peraturan ini lahir dari kebutuhan akan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap tindakan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, hingga fasilitas kepolisian, sehingga dibutuhkan langkah penindakan agar ancaman tidak semakin meluas.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan respons sesaat terhadap sebuah peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif sekaligus preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan langkah antisipasi agar tindakan kepolisian selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Erdi menekankan keselamatan jiwa personel dan masyarakat sebagai prioritas utama. “Dalam sejumlah situasi penyerangan, nyawa anggota dan masyarakat bisa terancam. Dengan adanya aturan ini, anggota memiliki landasan kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan dapat semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Jack)



