PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap setelah kedapatan menyimpan empat poket sabu dengan total berat bersih 9,221 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Gempol. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKBP Jazuli, Selasa (21/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu dengan rincian berat netto masing-masing 3,370 gram, 2,885 gram, 2,585 gram, dan 0,381 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik warna hitam, sendok takar dari sedotan, klip kosong, dompet coklat, serta ponsel Realme warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres menambahkan, hasil interogasi mengungkap bahwa NO mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka NO berperan sebagai pengedar dan memperoleh keuntungan sekitar satu juta rupiah per gram. Ia juga diizinkan menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” ungkap Kapolres.
Polisi menduga tersangka telah aktif mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Gempol dan sekitarnya. Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok di balik peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(Jack)

 

 
 
 
 
 

