Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 08 Oktober 2025, 16:31 WIB
Last Updated 2025-10-08T09:32:18Z

Warga Pasuruan Kecewa, Berkas Tanah Diminta Dicabut oleh Pegawai BPN: “Kami Sudah Ikuti Prosedur Resmi!”



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Seorang warga Kabupaten Pasuruan mengaku kecewa terhadap pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Kekecewaan itu muncul setelah berkas pengurusan tanah miliknya yang sudah masuk ke bagian ukur justru diminta untuk dicabut kembali oleh salah satu pegawai.

Melalui pesan yang disampaikan oleh bawahannya bernama Hasik, pegawai BPN Sundri disebut meminta agar berkas tersebut ditarik kembali.

“Berkase sampean sama Pak Sundri disuruh nyabut. Terakhir kemarin aku ketemu Pak Sundri, disuruh bersurat ke bagian sengketa, Pak, biar surat undangannya diteruskan sampai gelar perkara,” ujar Hasik melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/10/2025).

Warga yang bersangkutan mengaku kecewa karena selama ini dirinya telah mengikuti seluruh tahapan sesuai arahan petugas BPN. Ia menilai, permintaan pencabutan berkas justru memperlambat penyelesaian persoalan tanah yang tengah ia perjuangkan.

Menanggapi hal itu, Muhammad Aziz, selaku kuasa dari warga tersebut, menegaskan bahwa secara prosedural, berkas yang sudah berada di bidang ukur seharusnya dilimpahkan ke bagian sengketa, bukan diminta untuk dicabut.

“Seharusnya berkas yang ada di bidang ukur dilimpahkan ke bagian sengketa, bukan disuruh cabut. Karena di situ ada indikasi tumpang tindih atau overlap yang perlu ditangani secara hukum dan administrasi,” tegas Aziz.

Aziz juga menyoroti bahwa jika prosedur seperti ini diterapkan secara umum, maka masyarakat bisa dirugikan, terutama bagi mereka yang sudah membayar Surat Perintah Setor (SPS) sebagai bagian dari proses resmi pengurusan tanah.

“Kalau seperti itu prosedur BPN, pastinya sangat merugikan warga yang sudah bayar SPS. Terlalu mudah meminta berkas dicabut, padahal masyarakat sudah mengikuti proses resmi dan membayar sesuai ketentuan,” tambahnya.


Ia berharap pihak BPN Kabupaten Pasuruan dapat memperjelas mekanisme penanganan berkas agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap hal seperti ini menjadi bahan evaluasi bagi BPN agar pelayanan publik semakin baik, profesional, dan berpihak pada kepentingan warga,” pungkas Aziz.(Jack)