PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan prestasi dengan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga. Kedua pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada Agustus 2025 lalu.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M alias H (27), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan M alias H (37), seorang pengangguran asal Dusun Pasir Panjang, Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang juga diketahui memiliki alamat lain di Desa Sumberagung, Kecamatan Grati.
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, kedua pelaku kembali melakukan aksi kejahatan sesaat setelah bebas dari penjara. Mereka beroperasi di berbagai wilayah di Pasuruan dan terpantau beberapa kali oleh rekaman CCTV saat mencuri sepeda motor milik warga.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku telah beraksi di sembilan lokasi berbeda. Saat dilakukan pengembangan di lokasi terakhir, kedua pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kasatreskrim.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan-rekan pelaku lainnya serta penadah motor hasil curian.
Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Setiap pelaku kejahatan akan kami tindak tegas sesuai prosedur. Tidak ada toleransi bagi residivis yang mengulangi perbuatannya,” tegasnya.(Jack/Zen)