PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pemuda berinisial AN (23) di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Prigen. Dari tangan AN, polisi menyita 30 poket sabu seberat 2,048 gram yang siap diedarkan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu, sekrop dari sedotan, uang tunai Rp2,1 juta, sebuah kotak rokok, serta HP iPhone ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka AN adalah pengedar aktif di wilayah Prigen. Kami juga sedang memburu pemasoknya AF yang sudah masuk DPO,” kata AKBP Jazuli.
AN mengakui mendapatkan sabu dari AF dan mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram. Ia juga mengaku bisa memakai sabu gratis dari hasil penjualannya.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Pasuruan menegaskan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres.
(Jack)



