Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 28 November 2025, 19:07 WIB
Last Updated 2025-11-28T12:14:36Z
JatimLumbangPasuruanWonorejo

Diduga Jual Beli Jabatan, Kades Wonorejo Minta Setoran Rp5 Juta tapi Warga Tak Diloloskan

Foto: Balai Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan 


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id– Dugaan praktik jual beli jabatan menyeruak dari Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Seorang warga berinisial SYT mengaku dimintai uang oleh Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan Minarto, sebagai syarat agar dirinya lolos menjadi perangkat desa.

Foto: Pakai kaos warna hitam panjang syt di dampingi orang tuanya 


SYT, yang merupakan salah satu dari tiga anggota tim sukses Minarto saat Pilkades, mengaku awalnya dijanjikan bakal diakomodasi menjadi staf kantor desa bersama dua rekannya. Namun janji itu berubah menjadi dugaan pemerasan.

SYT membeberkan kepada LP-KPK Komcab Pasuruan bahwa ia telah menyetor Rp2 juta di awal, lalu diminta menambah Rp3 juta agar namanya dipastikan lolos. Total Rp5 juta, yang disebut sebagai pinjaman dari Bank Mekar, diserahkan langsung kepada sang kades.

Namun alih-alih dilantik, SYT justru tak kunjung diangkat menjadi perangkat desa. Dua rekannya yang lain malah dinyatakan lolos. SYT menduga dirinya “kalah nominal” karena dua rekannya memberikan setoran lebih besar kepada kepala desa.

Ketua LP-KPK Komcab Pasuruan, Ahmad Sudirman, turun langsung melakukan klarifikasi ke rumah SYT. Dalam pertemuan itu, keluarga SYT meminta uang yang sudah disetorkan dikembalikan.

“Kami hanya ingin uang itu kembali. Itu uang pinjaman dari bank. SYT dijanjikan tapi malah dibohongi,” ujar salah satu anggota keluarga di hadapan Ahmad Sudirman.Kamis (27/11/2025) malam.

LP-KPK menilai kasus ini mengarah pada dugaan kuat jual beli jabatan dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh Kades Wonorejo, Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan. Jika terbukti, tindakan tersebut bisa masuk kategori pungli dan gratifikasi, yang jelas melanggar hukum.
(Dol)