Lampung Barat,Clickindonesiainfo.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di dunia pendidikan Lampung Barat. Setelah kasus serupa mencuat di SDN 1 Purajaya dan SDN 1 Purawiwitan, kini giliran SDN 1 Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, yang disorot warga.
Seorang wali murid mengungkapkan bahwa pihak sekolah menarik uang komite sebesar Rp120 ribu per siswa untuk tahun ajaran 2025 dengan dalih membiayai pembangunan enam unit toilet. Dengan jumlah 265 siswa, pungutan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah larangan tegas pemerintah terhadap segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
“Katanya untuk pembangunan toilet enam lokal,” ujar salah satu wali murid.
Gubernur Lampung Tegas: ‘Tidak Boleh Ada Pungutan Komite!’
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) sebelumnya sudah menegaskan bahwa semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan komite atau sumbangan wajib dalam bentuk apa pun.
Permendikbud 75/2016, yang menyebut komite tidak boleh memungut uang dan sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tanpa nominal tertentu.
Kebijakan pendidikan gratis Pemprov Lampung, yang memastikan seluruh kebutuhan operasional sekolah sudah ditanggung BOS dan APBD.
“Tidak boleh ada lagi pungutan uang komite. Kepala sekolah jangan membebani orang tua siswa,” tegas Gubernur Mirza dalam pernyataannya.
Nominal yang seragam dan dibebankan ke seluruh siswa membuat masyarakat menduga pungutan tersebut bukan lagi sumbangan sukarela.
“Kalau diwajibkan dan ada nominalnya, itu jelas pungutan,” kata sumber lainnya.
Fenomena ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan, terutama di wilayah Gedung Surian, yang beberapa kali terseret kasus dugaan pungutan serupa.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 1 Puramekar membenarkan adanya penarikan dana. Namun, ia menyebut hal itu merupakan kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid.
“Itu hasil kesepakatan. Tidak ada paksaan, demi kemajuan sekolah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan nominal yang ditarik adalah Rp120 ribu, bukan Rp160 ribu, dengan rincian:
Rp100 ribu untuk pembangunan WC (anggaran 2024/2025)
Sisanya untuk pembangunan pagar batas pasar–sekolah
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Lampung Barat segera melakukan pemeriksaan. Mereka meminta transparansi agar dunia pendidikan benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan di Lampung Barat dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga program pendidikan gratis.
(Anwar Hadi)



