Pasuruan, ClickIndonesiaInfo.id -
Proses hukum kasus luka bakar yang menimpa siswa SMPN 1 Kota Pasuruan terus berlanjut. Pada Senin (17/11/2025), pelapor — keluarga MR — kembali memenuhi panggilan penyidik Polresta Pasuruan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan dari Ketua DPC Trinusa Pasuruan Raya, Erik.
Erik menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut setelah mediasi dengan pihak sekolah sebelumnya gagal menghadirkan keluarga FR, siswa yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami mendampingi keluarga korban karena sejak awal kasus ini tidak mendapatkan penanganan cepat dari pihak sekolah. Mediasi juga buntu karena pihak keluarga FR tidak pernah hadir. Maka laporan ke polisi adalah langkah paling realistis,” ujar Erik usai mendampingi pemeriksaan.
Ia menambahkan, Trinusa mendorong proses penyidikan berjalan objektif agar penyebab insiden dan pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditentukan.
“Harapan kami, polisi bisa mengungkap secara jelas bagaimana insiden ini terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Yang terpenting, hak-hak korban harus dipenuhi,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bukti oleh penyidik Polresta Pasuruan.
(Ipung)



