Pasuruan,Clickindonesiainfo.id -
LSM TRINUSA resmi menyerahkan surat desakan percepatan penanganan kasus dugaan penggelapan mobil pikap dengan terlapor berinisial NV kepada Polsek Purwosari. Penyerahan surat dilakukan langsung oleh Ketua TRINUSA, Erik, dan diterima petugas di ruang pelayanan Polsek Purwosari pada Selasa siang, 18/11/2025.
Dalam surat tersebut, TRINUSA meminta Polsek Purwosari segera menggelar perkara, menetapkan NV sebagai tersangka apabila unsur pidananya terpenuhi, serta menerbitkan status DPO bila terlapor tidak kooperatif atau menghindari panggilan penyidik.
Erik menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Ia menyebut penyidik telah menunjukkan respons yang baik, namun perlu ada percepatan agar pelapor Lukito Wahyudi alias Yanto Baret mendapatkan kepastian hukum atas kendaraan miliknya yang hilang sejak 2023.
Penyerahan surat ini menjadi bagian dari pendampingan resmi TRINUSA dalam perkara tersebut, sekaligus bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum di tingkat Polsek.
(Ipung)



