Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 21 November 2025, 08:55 WIB
Last Updated 2025-11-21T01:57:27Z

Polri Hormati Putusan MK soal Alih Jabatan, Irjen Argo Yuwono Ditarik Pulang dari Kemenkop UMKM




Jakarta,Clickindonesiainfo.idPolri menegaskan komitmennya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang diterbitkan pada 13 November 2025. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa seluruh langkah Polri akan selaras dengan keputusan hukum tersebut.

Brigjen Trunoyudo mengatakan Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terkait implikasi putusan itu. Tim ini bertugas memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan multitafsir.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Kapolri telah membentuk Pokja untuk melakukan kajian cepat dan mendalam agar implementasinya tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo, Kamis (20/11/2025).

Pokja tersebut bekerja melalui koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Kajian juga menyangkut prinsip-prinsip penempatan atau pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Trunoyudo menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur Polri hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian, lembaga, komisi, badan, atau organisasi internasional yang membutuhkan.

Sejalan dengan putusan MK, Polri menarik kembali perwira tinggi yang sedang menjalani proses orientasi alih jabatan di Kementerian Koperasi dan UMKM, yakni Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK MSi.

“Polri melakukan penarikan Irjen Argo Yuwono untuk kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelas Trunoyudo.

Ia menegaskan Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan seluruh langkah Polri sesuai ketentuan hukum dan kepentingan nasional.

“Tim Pokja tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini komitmen Polri menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya.
(Jack)