Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 21 November 2025, 09:01 WIB
Last Updated 2025-11-21T02:04:00Z

Bareskrim Ungkap Aksi Bobol Sistem Crypto Global Markets.com, Pelaku Raup 266 Ribu USDT!




Jakarta,Clickindonesiainfo.idDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Kasus ini terkuak setelah perusahaan melapor terkait dugaan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengatakan pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia harus diimbangi kewaspadaan pengguna.

OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan besar ini harus diimbangi literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah terjebak kejahatan siber maupun skema investasi berisiko,” kata Andri dalam jumpa pers, Kamis (20/11).

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung. HS diketahui telah mengenal dunia kripto sejak 2017.

HS diduga mengeksploitasi celah pada sistem input nominal di fitur jual-beli Markets.com. Dengan trik itu, sistem secara otomatis memberikan deposit USDT sesuai nominal yang ia masukkan, meski tanpa ada transaksi sah.

Untuk mendukung aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP orang lain yang diperolehnya dari internet.

Akibat aksi manipulasi tersebut, Finalto International Limited menderita kerugian Rp 6,67 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 laptop

1 handphone

1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp 4,45 miliar

1 kartu ATM prioritas

1 unit CPU

1 unit ruko 152 m² di Kabupaten Bandung


“Ini kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk meraup keuntungan ilegal. Namun penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” jelas Andri.

HS dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
(Jack)