Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 07 November 2025, 11:23 WIB
Last Updated 2025-11-07T04:23:52Z

Remaja di Pasuruan Hamil 3 Bulan, Pelaku Diketahui Pria 21 Tahun Satu Dusun



Pasuruan,Clickindonesiainfo.id– Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Polisi menangkap seorang pria berinisial MBS (21) yang diduga menyetubuhi remaja berusia 16 tahun hingga hamil tiga bulan.

Pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka atas nama MBS resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil visum,” ujar Adimas, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini bermula ketika keluarga korban curiga karena korban mengeluh sakit di bagian punggung. Setelah diperiksa di RS Asih Abyakta, hasil medis menunjukkan korban hamil tiga bulan.

Korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah Muhammad Badrus Shobah, warga satu dusun. Saat dikonfirmasi keluarga di rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya.

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku telah melakukan perbuatan itu berulang kali sejak 2024 hingga Juni 2025. Polisi menahan pelaku dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tak ragu melapor jika mengetahui kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Adimas.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Jack)