Iklan VIP

Admin
Selasa, 04 November 2025, 22:04 WIB
Last Updated 2025-11-04T15:04:40Z

Video 32 Detik Picu Keresahan, Beberapa Warga Bernama Agus Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

 


Gunungkidul (F86) - ‎Beberapa orang yang bernama Agus di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul dengan wajah kecewa mereka melangkah mantap menuju ke Mapolsek Ponjong melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang mengatasnamakan "Agus Seorang Pencuri dan Penipu". Video berdurasi 32 detik yang beredar di story WhatsApp itu melukai seseorang yang bernama Agus.


‎Kejadian tersebut diduga dilakukan oleh DM (42) seorang warga Kalangbangi Lor, Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, D.I.Yogyakarta pada Senin Wage (3/11/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.


‎Pelaporan tersebut bukan hanya sekadar rasa kekecewaan semata, namun, melainkan suatu jeritan hati. Jeritan yang lahir dari rasa luka, karena selama ini mereka merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan sesuai dengan video yang dibuat oleh DM.


‎Salah seorang warga yang mengaku menjadi korban yakni Agus BS (29) warga Kalurahan Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul, mengatakan bahwa video tersebut telah menyakiti hati pribadi saya walaupun memang mungkin maksud dan tujuan dari video tersebut bukan untuk saya.


‎"Iya mas benar. Walaupun mungkin itu yang dimaksud bukan saya, namun pribadi saya yang mempunyai nama Agus juga ikut resah," ucap Agus BS kepada awak media Selasa (4/11/2025) dini hari.


‎Sementara itu, Agus K (33) warga Kalurahan Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul menambahkan, saya juga merasa risih atas video tersebut. Pribadi saya minta dan berharap kepada pihak kepolisian dapat memberikan respon yang cepat dan tanggap untuk menindak lanjuti laporan kami ini.


‎"Yang jelas menurut pribadi saya walaupun hanya sebatas video tapi juga sangat riskan didalam sikologis orang yang bernama Agus seperti saya ini," jelas Agus K.


‎"Harapan kami semoga kasus seperti ini tidak terulang kembali. Dan mungkin untuk efek jera kepada DM pihak kepolisian dapat mengambil proses sesuai dengan perundang-undangan," pungkas Agus K dan beberapa nama Agus lainnya. (Kaperwil DIY/Jateng).