Iklan VIP

Admin
Selasa, 04 November 2025, 20:21 WIB
Last Updated 2025-11-04T13:21:48Z

Imigrasi Batam Deportasi 6 WNA dan 186 WNA Langgar Izin Tinggal Sepanjang 2025



Batam - Clickindonesiainfo.id– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan perkembangan terbaru terkait penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Batam, Senin (4/11/2025).



Menurut Hajar Aswad, kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan selama periode September hingga Oktober 2025 telah menghasilkan sejumlah temuan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal serta penyalahgunaan izin keimigrasian.


1. Enam WNA Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal


Dalam operasi pengawasan orang asing pada periode tersebut, Imigrasi Batam menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap enam warga negara asing, dengan rincian sebagai berikut:


WN Tiongkok berinisial WG

Pemegang Visa on Arrival (VOA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi agen penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA. Dugaan pelanggaran ini terungkap melalui operasi bersama tim Bea Cukai pada 27–28 Oktober 2025.


WN Singapura berinisial LBT

Menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun terlibat dalam kegiatan bisnis hotel dan turut mengelola Hotel GR. Pelanggaran ini ditemukan saat pengawasan pada 30 Oktober 2025.


Tiga WN India berinisial GA, MA, dan NKS

Ketiganya bekerja di PT. NSI, Batam, menggunakan visa pelatihan (C16) dan VOA 30 hari. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka melakukan kegiatan bekerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.


WN Taiwan berinisial CTJ

Diamankan saat hendak berangkat ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari. Yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 22 Juli 2025 dengan VOA dan memiliki Visa Tinggal Terbatas (E31A) yang seharusnya berlaku hingga 20 Oktober 2025.


2. WNA Masih Dalam Pemeriksaan dan Proses Hukum


Selain enam WNA yang telah dideportasi, terdapat beberapa kasus lain yang masih dalam tahap pemeriksaan:


Tiga WN Tiongkok di PT. EIUI

Diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan kerja yang tidak sesuai. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur larangan bagi orang asing untuk bekerja tanpa izin yang sah.


WN Singapura berinisial MP

Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan akan ditingkatkan menjadi penyidikan keimigrasian. MP diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MP mengaku tinggal secara ilegal di Indonesia tanpa paspor atau dokumen perjalanan yang sah karena alasan ekonomi dan permasalahan keluarga di negara asal.


3. Total 186 WNA Langgar Izin Tinggal Sepanjang 2025


Secara keseluruhan, selama periode Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 186 WNA yang melanggar izin tinggal, serta melakukan penyidikan terhadap tiga orang asing atas dugaan tindak pidana keimigrasian.


4. Komitmen Imigrasi Batam Perkuat Pengawasan WNA


Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Batam.


“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta upaya memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Batam,” tegasnya.


Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi Penegakan Hukum Keimigrasian yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.


Imigrasi Batam juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan orang asing melalui kanal resmi pengaduan yang telah disediakan.


Gunawan