Iklan VIP

Admin
Sabtu, 20 Desember 2025, 08:07 WIB
Last Updated 2025-12-20T01:07:14Z

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K Angkat Bicara: Menanggapi Tudingan Sejumlah Pihak

 



Batam- Clickindonesiainfo.id-Menanggapi tudingan dari sejumlah pihak terkait pemberian ijin aksi unjuk rasa di puncak Hari Jadi Batam (HJB) ke- 196 yang tepat jatuh pada Kamis, 18 Desember 2025, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin angkat bicara. 


Saat ditemui di Lobi Mapolresta Barelang, Jumat (19/12/25) Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.


“Penyampaian pendapat di muka umum sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam aturan tersebut, masyarakat tidak perlu meminta izin, cukup melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian,” ujar Zaenal kepada awak media.


Kapolres juga menegaskan, karena unjuk rasa dilindungi undang-undang, kepolisian tidak memiliki kewenangan maupun kewajiban untuk melarang aksi demonstrasi buruh.


“Karena sifatnya dilindungi oleh undang-undang, kepolisian tidak memiliki kompetensi dan tidak ada kewajiban untuk melarang kegiatan unjuk rasa buruh,” tegasnya.


Meski demikian, Kapolresta barelang mengingatkan agar setiap aksi tetap memperhatikan kepentingan umum dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.


“Hak untuk menyampaikan pendapat boleh dilakukan, namun kewajiban untuk menghormati hak orang lain juga mutlak dilaksanakan. Hak unjuk rasa adalah hak konstitusional, tetapi kewajiban menghormati sesama harus dijaga,” pungkasnya.