PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial L (49), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan atas dugaan kuat sebagai pengedar. Rabu (24/12/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi sabu di Kecamatan Lekok. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Hasil pendalaman mengarah pada operasi undercover buy. Pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.50 WIB, petugas melakukan pembelian terselubung di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok, dengan nilai transaksi Rp200.000. Tak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka L berhasil diamankan di lokasi yang sama.
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,20 gram, tersimpan dalam genggaman tangan kiri tersangka. Dalam pemeriksaan awal, L mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil “ADIK”, yang diketahui berdomisili di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan.
Barang bukti yang diamankan:
1 plastik klip sabu 0,28 gram (kode A)
1 plastik klip sabu 0,27 gram (kode B)
1 plastik klip sabu 0,24 gram (kode C)
1 plastik klip sabu 0,27 gram (kode D)
1 plastik klip sabu 0,30 gram (kode E)
1 plastik klip sabu 0,25 gram (kode F)
1 plastik klip sabu 0,31 gram (kode G)
1 plastik klip sabu 0,28 gram (kode H)
1 plastik klip ukuran sedang
1 dompet warna merah bertuliskan toko perhiasan “ALHAMDULILLAH”
Uang tunai Rp650.000
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran serta kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Jack)



