Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 28 Januari 2026, 12:57 WIB
Last Updated 2026-01-28T05:59:31Z
HukrimJatimNasionalPasuruan

Diduga Tipu Warga Rp135 Juta, Kades–Sekdes Kalirejo Dilaporkan ke Polisi



PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Dua petinggi Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp135 juta. Laporan tersebut dilayangkan oleh Zainal Abidin, warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton.

Laporan resmi itu tercatat dengan nomor LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 18 Januari 2026. Terlapor dalam perkara ini masing-masing berinisial Achmadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Kalirejo, dan M. Adip, Kepala Desa (Kades) Kalirejo.

“Iya benar, kedua perangkat Desa Kalirejo saya laporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Zainal Abidin usai dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (27/1/2026).

Zainal mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada September 2025. Saat itu, Achmadi mendatanginya pada malam hari dan meminta bantuan dana sebesar Rp135 juta. Namun, Zainal menegaskan uang tersebut bukan dipinjamkan, melainkan dititipkan dengan kesepakatan akan diambil kembali pada November 2025 untuk keperluan pribadi.

“Saya bukan meminjami, tapi menitipkan. Kesepakatannya, bulan November 2025 uang itu saya ambil lagi,” kata Zainal.

Achmadi kemudian mengirimkan nomor rekening Bank BCA atas nama Moh. Ismail, yang belakangan diketahui merupakan nama menantunya. Atas permintaan tersebut, Zainal mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni Rp70 juta pada 8 September 2025, Rp50 juta pada 9 September 2025, dan Rp15 juta di hari yang sama, dengan total Rp135 juta.

Zainal mengaku menitipkan uang kepada Achmadi karena tidak mempercayai M. Adip selaku Kades Kalirejo. Namun, saat ia hendak menarik kembali uang tersebut sesuai kesepakatan, sikap Achmadi justru berubah.

“Saat saya menagih, Achmadi malah marah-marah dan menantang berkelahi. Ini aneh, uang saya sendiri kok malah saya yang dimarahi,” tegasnya.

Belakangan, Zainal mengaku mendapat pengakuan bahwa sebagian uang titipan tersebut berada di tangan M. Adip, sang kades. M. Adip sempat menyatakan sanggup mengembalikan uang itu dalam waktu satu minggu. Namun hingga tenggat waktu berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Bahkan ada utusan kades datang ke saya membawa sertifikat tanah atas nama orang lain sebagai jaminan. Saya tolak, karena nilainya tidak sebanding dengan uang yang saya titipkan,” tambah Zainal.

Zainal mendesak pihak kepolisian agar serius menindaklanjuti laporannya. Ia mengaku mengalami kerugian besar dan menyebut, berdasarkan pengakuan para terlapor, uang tersebut dibagi dua dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim maupun Kasi Humas Polres Pasuruan Kota belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kades dan Sekdes Kalirejo tersebut. 
(Red/oj)