Iklan VIP

Redaksi
Senin, 26 Januari 2026, 17:38 WIB
Last Updated 2026-01-26T10:39:25Z
JatimNarkobaPasuruanPolresta

Gempur Narkoba Tanpa Ampun, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Dua Kasus Besar dalam Dua Hari


PASURUAN KOTA,Clickindonesiainfo.id — Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam tempo dua hari, aparat berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah SF di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ganja berikut bijinya.
Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor, serta satu unit sepeda motor, handphone, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo. Seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan, diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SS mengakui menjalankan modus sistem ranjau untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di sejumlah titik.

Polisi mengamankan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, beserta barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara serius oleh jajarannya.

“Kedua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami dalami melalui proses penyelidikan. Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKP Ronny.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba demi masa depan generasi muda.
“Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Jack/zen)