Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 04 Januari 2026, 21:39 WIB
Last Updated 2026-01-04T14:40:21Z
JatimProbolinggo

GMPI Laporkan Insiden Tongkang BG Marine Power 3303 ke Ditjen Hubla, Dugaan Pelanggaran Keselamatan Pelayaran Disorot

Foto: Insert, kondisi tongkang patah bermuatan batu split di pelabuhan Probolinggo



Probolinggo,Clickindonesiainfo.id— Insiden kegagalan struktur pada tongkang BG Marine Power 3303 menuai sorotan tajam. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa yang terjadi saat kegiatan bongkar muat batu split pada 25 Desember 2025 dini hari di Dermaga DABN Probolinggo itu diduga sarat kelalaian administratif dan operasional.

Atas dasar tersebut, Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Probolinggo Raya secara resmi melayangkan surat laporan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jumat (02/01/2026).

Ketua GMPI Probolinggo Raya, A. Dhani, menyebut insiden tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ia menilai terdapat penyimpangan terhadap ketentuan keselamatan kapal, khususnya Pasal 117 yang mengatur standar kelaiklautan kapal, mulai dari aspek keselamatan, stabilitas hingga garis muat.

“Selain itu, kami juga menduga adanya pelanggaran Pasal 219 ayat (1) terkait kewajiban kapal memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Syahbandar setelah seluruh persyaratan kelaiklautan terpenuhi,” tegas Dhani.

Dhani menambahkan, Pasal 302 UU Pelayaran secara tegas mengatur sanksi pidana bagi nakhoda atau penyelenggara pelayaran yang mengoperasikan kapal tidak laik laut hingga menyebabkan kecelakaan. Karena itu, GMPI mendesak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.

Tak hanya itu, GMPI juga menyoroti lemahnya pengawasan otoritas pelabuhan setempat. Menurut Dhani, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran telah mengatur secara jelas tanggung jawab pengawasan muatan dan kelaikan struktur kapal.

“Pelanggaran terhadap standar tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab otoritas pelabuhan,” ujarnya.

Senada, Penasehat Ormas GMPI, Utoro Yuawanarto, menilai insiden deformasi struktur tongkang mengindikasikan adanya pembiaran terhadap kelebihan muatan atau kegagalan struktur yang seharusnya terdeteksi saat inspeksi sebelum izin olah gerak atau berlayar diterbitkan.

“Jika fungsi pengawasan oleh KSOP berjalan optimal, insiden seperti ini semestinya bisa dicegah,” kata pria yang akrab disapa Iwan itu.

GMPI pun mendesak Ditjen Perhubungan Laut untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas kepada pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo yang bertanggung jawab saat kejadian.

Sementara itu, pihak KSOP Kelas IV Probolinggo melalui Humas Hendra Yulis Priyanto membenarkan adanya kerusakan pada struktur kapal sekitar pukul 05.00 WIB. Namun ia menegaskan, secara teknis kondisi tersebut bukan patah, melainkan deformasi atau kerusakan struktur kapal.

“Prioritas kami adalah pembongkaran sisa muatan dan proses evakuasi, agar posisi kapal tidak mengganggu alur pelayaran maupun aktivitas kapal lain,” jelasnya.(Joze)