Clickindonesiainfo.id- Batam — Kasus penindakan dua kontainer barang bekas bernomor HNSU5011444 dan CCSU9156100 kian membuka borok serius dalam penegakan hukum penyelundupan di Indonesia. Senin, (5/1).
Tak hanya menyentuh wilayah kepabeanan, perkara ini diduga kuat telah disusupi kepentingan politik, bahkan dinilai melumpuhkan semangat Program ASTA CITA Presiden RI.
Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai Batam, kedua kontainer tersebut berasal dari dokumen PPFTZ-01 Pemasukan dari Luar Daerah Pabean (Impor) nomor 177006 dan 177010 tertanggal 14 Oktober 2025 atas nama PT Alindo Pertama Sukses. Meski sempat masuk jalur hijau, hasil analisis intelijen justru mengungkap kejanggalan serius.
Bea Cukai kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) nomor NHI-353 dan NHI-354/KPU.206/2025, disusul Surat Perintah Pemeriksaan, Penegahan, dan Penyegelan nomor PRINT-469 dan PRINT-470/KPU.206/2025.
Hasil pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor BA-1219 dan BA-1220/Riksa/KPU.206/2025 tanggal 16 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa:
barang-barang dalam kontainer diduga bukan baru dan tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.
Atas temuan tersebut, kedua kontainer resmi disegel, diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Prosedur selanjutnya adalah pemindahan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tanjung Uncang.
Namun, di sinilah kejanggalan terjadi.
*Kontainer Dicegat, Hukum Dipertanyakan*
Dalam perjalanan menuju Tanjung Uncang, dua kontainer BDN itu justru dihentikan dan dilakukan penindakan oleh Polresta Barelang. Langkah tersebut memicu polemik serius karena status hukum barang telah jelas berada dalam penguasaan negara.
Dari hasil penelusuran investigatif, muncul dugaan adanya penekanan dari oknum kader salah satu partai politik, yang diduga berupaya mengintervensi proses hukum dan perpindahan kontainer.
Tekanan inilah yang kemudian disebut-sebut menjadi pemicu konflik antar-institusi, hingga akhirnya berujung pada pencopotan Kapolres Barelang dari jabatannya.
*Darmawan Alamsyah: ASTA CITA Percuma Jika Aparat dan Politisi Tak Mendukung*
Menanggapi kasus ini, Darmawan Alamsyah, Ketua Elang Hitam Indonesia, melontarkan pernyataan keras yang menampar banyak pihak.
“Percuma saja Presiden dengan Program ASTA CITA-nya, kalau aparat penegak hukum dan pejabat politik di daerah tidak mendukung penegakan hukum penyelundupan. Padahal penyelundupan ini nyata-nyata menjadi musuh negara dan bagian dari ASTA CITA,” tegas Ateng sapaan akrab Ketua Elang Hitam Indonesia.
Ia menilai, kasus dua kontainer ini menjadi contoh konkret bagaimana agenda besar negara bisa rontok di level daerah akibat kepentingan sempit dan permainan kekuasaan.
“Kalau sudah ada BDN, sudah ada segel negara, lalu masih bisa ditekan dan dicegat, ini bukan lagi soal teknis. Ini soal keberanian negara melawan mafia dan backing politiknya,” tambahnya.
*Siapa Bermain di Balik Layar?*
Pencopotan Kapolres Barelang justru memunculkan pertanyaan yang lebih besar:
Siapa yang sebenarnya salah?
Siapa yang memberi perintah?
Siapa oknum politik yang merasa cukup kuat menekan proses hukum?
Hingga kini, identitas oknum kader partai yang diduga terlibat belum diungkap ke publik. Namun tekanan publik terus menguat agar aparat pusat turun tangan dan membongkar aktor intelektual di balik kekacauan ini.
*Ujian Nyata ASTA CITA*
Kasus ini menjadi ujian telanjang bagi komitmen pemerintah dalam memberantas penyelundupan. Jika barang ilegal bisa “dipermainkan” setelah menjadi BDN, maka hukum kehilangan wibawanya dan program nasional hanya menjadi slogan.
Investigasi ini masih berlanjut. Publik menanti:
apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tumbang oleh tekanan politik. (Gun/Red)




