| Foto: Ilustrasi Putusan MK terbaru |
JAKARTA,Clickindonesiainfo.id — Perlindungan hukum terhadap profesi wartawan kini semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidanakan tanpa melalui mekanisme hukum pers.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam sidang putusan yang digelar Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Mahkamah menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus aktivitas jurnalistik beserta mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etika oleh Dewan Pers.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme pers tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Mahkamah juga menyoroti posisi wartawan yang secara inheren rentan karena tugas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Karena itu, pemberian perlindungan hukum khusus kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum.
“Perlindungan tersebut justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur.
Di sisi lain, Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai putusan MK ini sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta.
Meski demikian, Kamil menegaskan putusan tersebut tidak menjadikan wartawan kebal hukum. MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional. Perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” tegasnya.
Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab tetap terlindungi.
(Red)



