PASURUAN,Clickindonesiainfo.id— Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas daerah yang beroperasi secara terstruktur dan memanfaatkan transaksi kecil sebagai kamuflase. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga produsen utama.
Kasus ini terungkap berkat kejelian warga yang mengamankan Wahyu Hidayat (31) saat hendak bertransaksi di sebuah warung milik Mahmud Alex, Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Gerak-gerik pelaku mencurigakan lantaran mencoba membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Dari tangan Wahyu, polisi menyita tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp700 ribu serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol W-6972-X. Pengembangan kasus pun dilakukan secara cepat hingga mengarah pada jaringan yang lebih besar.
Hasil pendalaman mengungkap tiga pelaku lainnya, yakni M. Faizin (35) sebagai pemasok, Rifadli Ghazali sebagai produsen kedua sekaligus distributor, serta Lili Saepul Haris (53) yang berperan sebagai pembuat utama uang palsu di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kapolsek Gempol menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Begitu menerima informasi warga, anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku pertama. Dari pemeriksaan awal, kami lakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke luar daerah,” ujarnya.
Diketahui, para pelaku menjalankan aksinya melalui pemesanan daring dengan memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan. Uang palsu kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan di warung atau toko kecil, terutama pada malam hari, agar sulit terdeteksi.
“Setiap tersangka memiliki peran jelas dan bekerja secara terencana. Produsen mencetak uang palsu menggunakan laptop dan printer, lalu didistribusikan melalui pemasok hingga sampai ke pengedar,” tambah Kapolsek.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan barang bukti, antara lain uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total nilai mencapai Rp3,95 juta, sejumlah ponsel, cutter, penggaris besi, tinta printer, serta perangkat produksi berupa laptop Asus dan printer Epson.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Sementara itu, Harto Agung Cahyono mengapresiasi kinerja jajarannya sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang, terutama pada transaksi malam hari atau di tempat minim penerangan. Jika menemukan indikasi uang palsu, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lanjutan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah proses penyidikan rampung.
(Jack)



