BATAM, Clickindonesiainfo.id– Seorang mantan pekerja Ilucent Aesthetic Batam mengungkapkan sejumlah pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan jasa kecantikan tersebut.
Pelanggaran yang diungkapkan meliputi tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), gaji yang belum dibayarkan, serta penahanan dokumen pribadi pekerja berupa akta kelahiran.
Berdasarkan keterangan mantan pekerja berinisial LR, selama masa kerja dirinya tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Padahal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada setiap pekerja.
Selain persoalan jaminan sosial, LR juga menyampaikan bahwa upah yang diterimanya berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam, yakni sekitar Rp100.000 per hari. Nilai tersebut jauh di bawah ketentuan UMK Kota Batam tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp4.989.600 per bulan.
“Saya bekerja di Ilucent Aesthetic Batam sejak 5 Mei 2025 hingga mengundurkan diri pada 15 November 2025,” kata LR.
Ia juga menyebutkan bahwa gaji selama 15 hari kerja hingga kini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, meskipun pekerjaan telah dilakukan. Pihak perusahaan berdalih adanya ketentuan one month notice atau pemberitahuan satu bulan sebagai alasan tidak dibayarkannya upah tersebut.
“Masih ada 15 hari kerja saya yang belum dibayar, per harinya Rp100.000,” ucap LR dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, LR mengungkapkan bahwa akta kelahirannya ditahan oleh pihak perusahaan selama bekerja di Ilucent Aesthetic Batam. Penahanan dokumen pribadi tersebut dinilai merugikan pekerja karena menyulitkan pengurusan administrasi pribadi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, mengingatkan seluruh perusahaan di Kepri agar mematuhi pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Ia menegaskan bahwa perusahaan yang dengan sengaja membayar upah pekerja di bawah ketentuan yang berlaku akan dikenai sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
“Dasar hukumnya jelas. Jika perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK atau UMP, maka ada sanksi yang menanti,” kata Diky, Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan, sanksi awal dapat berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Bahkan, pemerintah dapat melakukan pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan.
Apabila peringatan tersebut tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ancaman pidananya jelas, yakni pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai Pasal 185,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 90 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, khususnya Pasal 57 dan Pasal 60.
“Tidak ada alasan untuk melanggar. Semua sudah diatur secara rinci dan tegas,” katanya.
Sejalan dengan itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja oleh Pemberi Kerja juga menegaskan larangan tersebut.
Surat edaran ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja agar memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta menghapus praktik penahanan dokumen pribadi oleh pemberi kerja.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, maupun dokumen pribadi lainnya sebagai syarat bekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan merupakan kewenangan Disnakertrans Provinsi Kepri.
“Terkait pengawasan, kewenangan ada di provinsi,” kata Yudi Suprapto saat dihubungi, Senin (5/1/2026).
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada HRD Ilucent Aesthetic Batam, Riri, beserta atasan LR bernama Linda dan General Manager Rina.(Gun*)




