JAKARTA,Clickindonesiainfo.id – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) melalui Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri kembali mengintensifkan operasional ETLE Drone Patrol Presisi dengan menyasar kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Kali ini, drone pengawas diterbangkan di atas ruas Tol Tangerang–Jakarta KM 15, salah satu jalur vital penghubung Ibu Kota dengan wilayah Banten hingga akses menuju kawasan industri dan Pelabuhan Merak.
Penguatan pengawasan ini merupakan arahan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebagai bagian dari strategi nasional menciptakan sistem angkutan barang yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menjelaskan, Tol
Tangerang–Jakarta memiliki mobilitas kendaraan logistik dan kontainer yang sangat tinggi. Keberadaan rest area di KM 15 juga menjadi titik krusial keluar-masuk kendaraan, sehingga rawan pelanggaran dimensi dan muatan.
“Pengawasan berbasis udara dinilai mampu menjangkau area lebih luas dan memetakan potensi pelanggaran secara komprehensif,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Pantau Real Time Tanpa Hambat Arus
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, drone ETLE dilengkapi kamera resolusi tinggi yang terintegrasi dengan sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Teknologi tersebut mampu membaca pelat nomor kendaraan secara otomatis sekaligus merekam detail fisik kendaraan, mulai dari tinggi bak, panjang rangka, konfigurasi sumbu roda, hingga indikasi distribusi muatan yang tidak proporsional.
“Pendekatan ini memungkinkan pengawasan dilakukan tanpa menghentikan kendaraan di lajur, sehingga arus lalu lintas tetap terjaga,” jelasnya.
Tak hanya mendeteksi pelanggaran, sistem ETLE Drone juga mengumpulkan data analitis terkait pola operasional angkutan barang. Data ini menjadi dasar evaluasi berkelanjutan dalam penyusunan strategi pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan angkutan.
“Pendekatan berbasis data ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran,” tambahnya.
Lima Sasaran Prioritas
Dalam operasi tersebut, terdapat lima sasaran utama pengawasan, yakni:
Kendaraan angkutan barang dengan dimensi tidak sesuai standar teknis pabrikan.
Truk dengan muatan melebihi daya angkut yang diperbolehkan.
Modifikasi sasis, rangka, atau bak kendaraan tanpa uji tipe resmi.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelanggaran pengaturan lajur kendaraan berat di jalan tol.
Seluruh pelaksanaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 dan 169 terkait persyaratan teknis dan laik jalan, Pasal 277 tentang perubahan bentuk dan dimensi kendaraan, serta Pasal 307 mengenai ketentuan muatan angkutan barang.
“Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam proses verifikasi dan penerbitan sanksi administratif melalui sistem elektronik,” pungkasnya.
Dengan pengawasan udara yang presisi dan adaptif, Korlantas Polri menegaskan komitmennya membangun sistem transportasi nasional berbasis teknologi. Langkah ini sekaligus mendukung kelancaran distribusi logistik menuju kawasan industri dan pelabuhan, tanpa mengabaikan aspek keselamatan berlalu lintas. (*)



