Iklan VIP

Admin
Minggu, 15 Februari 2026, 19:02 WIB
Last Updated 2026-02-15T12:02:01Z

KSOP Batam Tidak Berfungsi PT Namco Melakukan Dredging di Laut

  


Clickindonesiainfo.id| Batam — Aktivitas pengerukan alur (dredging) di kawasan PT Pertamina Port and Logistic Kabil yang disewa PT National Marine Construction (NAMCO) memantik tanda tanya. Kegiatan di perairan itu tak bisa dipersempit sebagai urusan privat antara penyewa dan pemilik kawasan.




Dalam tata kelola kepelabuhanan, pengerukan bukan sekadar kerja teknis bermodal kontrak. Alur pelayaran adalah domain negara. Setiap perubahan kedalaman dan kontur dasar perairan wajib mengantongi persetujuan teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, berada di bawah pengawasan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta mengacu pada Rencana Induk Pelabuhan (RIP).


“Alur pelayaran itu kewenangan negara. Statusnya tidak berubah menjadi privat hanya karena berada di kawasan yang disewa,” ujar seorang pengamat maritim kepada media ini.


Ketentuan itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Regulasi tersebut menyebut alur pelayaran dan kolam pelabuhan berada di bawah pengaturan pemerintah. Izin pemanfaatan lahan tidak otomatis memberi hak mengubah kontur dasar laut.


Jika pengerukan dilakukan tanpa restu teknis otoritas pelayaran, konsekuensinya tak berhenti pada teguran administratif. Kegiatan bisa dihentikan, bahkan berujung proses hukum.


Persoalan juga menyentuh aspek lingkungan. Dredging berpotensi mengubah pola arus, meningkatkan sedimentasi, dan mengganggu ekosistem pesisir. Karena itu, kegiatan ini mensyaratkan dokumen lingkungan—AMDAL atau UKL-UPL—serta persetujuan lingkungan yang sah.


Sorotan lain mengarah pada material hasil kerukan. Ke mana sedimen dibuang? Apakah terdapat dumping area resmi? Ataukah material itu dimanfaatkan karena memiliki nilai ekonomis? Regulasi mengatur ketat pengelolaan hasil kerukan. Tanpa izin jelas, potensi pelanggaran melebar.


“Yang kerap jadi soal bukan hanya pengerukannya, tetapi ke mana material itu dibawa dan bagaimana dimanfaatkan,” kata sumber lain di sektor kepelabuhanan.


Media ini telah meminta klarifikasi kepada Direktur Utama NAMCO, Supriadi, dan manajemen PT Pertamina Port and Logistic Kabil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi. Pesan singkat dan upaya konfirmasi langsung ke lokasi belum berbalas.


Konfirmasi juga diajukan kepada Kabid PPH KSOP Batam, Yuzirwan. “Bentar, kita cek ya,” ujarnya, Rabu (11/2). Pada Jumat (13/2), ia menyatakan pengawasan dan perizinan melalui pihak BP Batam dan diatur dalam peraturan pemerintah serta peraturan kepala BP Batam. Namun, tak ada penjelasan lebih jauh ihwal( prihal) status legalitas kegiatan pengerukan tersebut.


Sejumlah pemerhati lingkungan di Batam mendesak instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan membuka dokumen perizinan kepada publik. Transparansi, kata mereka, mutlak—terlebih aktivitas berlangsung di wilayah strategis dan sensitif secara ekologis.


Tanpa kejelasan dokumen teknis dan lingkungan, pengerukan di kawasan itu berisiko menjadi preseden buruk tata kelola pelabuhan. Negara tak boleh absen di wilayah yang secara hukum berada di bawah otoritasnya sendiri.


Media ini masih menunggu jawaban resmi dari pihak-pihak terkait.(Tim)

(Gun)