| Foto: ilustrasi |
Probolinggo,Clickindonesiainfo.id — Mediasi yang semestinya menjadi ruang penyelesaian adil justru berubah menjadi sorotan tajam. Seorang warga, Siswanto, mengaku dipaksa menandatangani surat “perdamaian” dengan nominal denda fantastis Rp50 juta dalam sebuah pertemuan di balai desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.Senin (23/02/2026).
Ironisnya, surat tersebut disebut telah disiapkan sebelumnya lengkap dengan angka denda, disaksikan perangkat desa hingga tokoh masyarakat.
Dalam keterangannya, Siswanto mengaku tidak memiliki ruang untuk membela diri, apalagi menghadirkan pendamping hukum. Ia bahkan menyebut adanya tekanan yang membuatnya tidak punya pilihan selain menandatangani kesepakatan tersebut.
“Saya tidak diberi kesempatan bicara panjang atau menghadirkan pembela. Suratnya sudah jadi, saya hanya diminta tanda tangan. Kalau tidak, saya diancam akan dilaporkan ke polisi,” ungkap Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto mengaku uang Rp50 juta yang diminta dalam kesepakatan itu tidak ia miliki, sehingga terpaksa berutang kepada sejumlah warga.
Sorotan pun mengarah pada peran kepala desa yang turut membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi dalam dokumen tersebut. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan legitimasi terhadap kesepakatan yang dinilai berat sebelah dan berpotensi lahir dari tekanan.
Kuasa hukum Siswanto, H. Dudik Sudjianto, SH, menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sekadar mediasi biasa. Ia menegaskan adanya indikasi pelanggaran serius, baik dari sisi administrasi pemerintahan desa maupun pidana.
“Mediasi tidak boleh berubah menjadi alat pemaksaan. Jika benar ada tekanan dan ancaman, maka ini sudah masuk ranah pidana. Apalagi ada dugaan keterlibatan aparat desa, ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegas H. Dudik Sudjianto, SH.
Menurutnya, kepala desa memiliki tanggung jawab untuk bersikap netral dan menjamin proses mediasi berjalan adil. Keterlibatan dalam kesepakatan yang diduga tidak seimbang justru berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.
Secara hukum, kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait kewajiban kepala desa untuk bertindak profesional dan larangan menyalahgunakan wewenang.
Selain itu, potensi jeratan juga dapat mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), terutama terkait unsur pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan.Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa mediasi seharusnya menjadi sarana keadilan restoratif bukan alat tekanan yang membebani salah satu pihak.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar konflik antarwarga, melainkan indikasi kuat pelanggaran hukum yang serius dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.(Red)



