Iklan VIP

Redaksi
Minggu, 08 Maret 2026, 14:25 WIB
Last Updated 2026-03-08T07:27:12Z

Penyergapan Dramatis di By Pass Gempol: Polisi Tangkap Residivis Narkoba, Hampir 17 Gram Sabu DiamankanBerita




PASURUAN,Clickindonesiainfo.id– Penyergapan dramatis terjadi di jalur By Pass Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (11/2/2026) malam. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu serta mengamankan dua tersangka, salah satunya seorang perempuan residivis kasus narkoba yang sudah tidak asing bagi petugas.

Peristiwa bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba membuntuti sebuah mobil Honda Jazz berwarna abu-abu metalik bernomor polisi P 1745 yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Kendaraan tersebut sempat hilang dari pantauan, namun akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Sejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol.

Saat pintu mobil dibuka, petugas langsung mengamankan pengemudi berinisial STN (36), warga Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Namun, kejutan datang dari kursi penumpang.

“Laoalah Mel, koen maneh,” (Astaga Mel, kamu lagi), seru salah satu petugas spontan ketika mengenali perempuan berinisial RM (26), warga Trawas, Mojokerto. Perempuan yang akrab disapa Mel tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim yang sama bersama seorang pengedar asal Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan poket sabu dengan total berat 16,992 gram yang disembunyikan di dalam mobil. STN mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan RM positif mengandung metamfetamin.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo, uang tunai Rp700.000, satu kantong plastik hitam, serta satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan para pelaku.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Apalagi ini melibatkan residivis yang seharusnya jera, namun justru kembali beraksi. Ini menjadi peringatan bahwa kami akan terus memburu dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono, Minggu (8/3/2026).

Kapolres menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang berada di balik kedua tersangka.

“Ini bukan jaringan kecil. Dari tangan mereka kami amankan hampir 17 gram sabu siap edar. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap aktor di atasnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, STN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati.

Sementara itu, RM akan menjalani proses rehabilitasi sekaligus pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Pasuruan/Polda Jatim.(Jack)