Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 03 April 2026, 18:25 WIB
Last Updated 2026-04-03T11:27:10Z
Berita PasuruanhukrimjatimKriminalPolres Pasuruan

Belum Ada Tersangka, Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Jadi Tanda Tanya Besar

Berita Pasuruan
Foto: ilustrasi (cii)


Pasuruan,Clickindonesiainfo.id – Komitmen Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat kini menjadi sorotan tajam di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Ali Ahmad Amrulloh (25), warga Dusun Karang Panas, Desa Kalirejo, hingga kini belum menunjukkan perkembangan meski telah berjalan hampir empat bulan.

Peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari (22/12/2025) itu telah resmi dilaporkan dan tercatat dengan nomor STTLP/B/8/I/2026/SPKT/POLRES PASURUAN. Namun, hingga awal April 2026, para terduga pelaku masih belum diamankan, memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan penanganan kasus tersebut.

Kejadian bermula saat korban diminta rekannya, Arifin, untuk mengantar mobil menuju Pandaan melalui jalur alternatif Desa Lawatan. Di tengah perjalanan yang sepi, korban diadang oleh sekelompok orang tak dikenal yang datang menggunakan dua mobil.

Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memaksa korban turun dan melakukan aksi kekerasan secara brutal. Korban dipukul menggunakan tangan kosong hingga benda keras seperti kayu.
Akibat kejadian tersebut, Ali mengalami sejumlah luka, mulai dari memar di wajah, dada, dan punggung, hingga luka robek di bagian telinga.

“Pelapor langsung mengalami pengeroyokan, dipukul dengan tangan kosong dan ada yang menggunakan kayu,” ungkap Ali dengan nada kecewa, Kamis (2/4/2026).

Secara administratif, kasus ini telah ditindaklanjuti melalui penerbitan SP2HP Nomor: B/113/I/2026/Satreskrim. Penanganan perkara berada di bawah Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin AKP Adimas Firmansyah, dengan tim penyidik yang dikomandoi IPDA Murjianto.

Meski demikian, perkembangan di lapangan dinilai jauh dari harapan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sedikitnya lima orang saksi telah dimintai keterangan. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diamankan.

Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan lambannya kinerja aparat hingga isu adanya faktor lain yang menghambat proses hukum.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Proses
Kuasa hukum korban, Cahyo, S.H., M.H., mengkritik keras lambannya penanganan kasus tersebut. Ia menilai waktu empat bulan seharusnya cukup bagi aparat untuk mengungkap dan menangkap pelaku, terlebih dengan adanya saksi dan identitas yang sudah dikantongi.

“Sudah hampir empat bulan dan sekitar lima saksi diperiksa, tapi kenapa belum ada penangkapan? Kami meminta Kapolres Pasuruan bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Dilansir dari media bratapos.com Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapat respons. Meski pesan telah terbaca, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Sikap tertutup tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalitas penanganan kasus ini. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus ini pun menjadi ujian nyata bagi Polres Pasuruan.Apakah mampu menghadirkan keadilan, atau justru membiarkan kepercayaan publik terus terkikis.
(Zend/Bersambung…)