| “Diduga pungli berkedok sosialisasi, sejumlah sekolah di Lampung Barat dipatok Rp500 ribu untuk banner program. Transparansi dan penggunaan dana BOS kini jadi sorotan.” |
Lampung Barat,Clickindonesiainfo.id— Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP mengeluhkan adanya kewajiban menebus banner sosialisasi program Bupati dengan biaya mencapai Rp500 ribu per sekolah, Sabtu (4/4/2026).
Program yang disebut sebagai bagian dari sosialisasi tersebut justru dinilai membebani pihak sekolah. Setiap sekolah diwajibkan mengambil dua banner berukuran sekitar 1,5 x 2 meter dengan harga yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, instruksi pengambilan banner bahkan sudah disampaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam praktiknya, para kepala sekolah mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan tersebut.
“Sebelum Lebaran kami sudah diminta ambil banner di dinas. Harganya Rp500 ribu untuk dua banner, sifatnya wajib,” ungkap salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini semakin memberatkan karena keterbatasan anggaran sekolah. Sejumlah pihak mengaku keberatan, bahkan ada yang belum mengambil banner karena tidak memiliki dana.
“Ada yang belum bayar karena memang tidak ada uang. Kalau belum bayar, banner juga belum diberikan,” ujar sumber lain.
Praktik serupa disebut bukan hal baru. Sejumlah pihak mengaku kebijakan berbayar kerap terjadi dalam program serupa.
“Biasanya memang bayar, tidak ada yang gratis,” ucap sumber lainnya.
Harga yang dipatok pun memicu tanda tanya. Dengan harga Rp500 ribu untuk dua banner, nilai tersebut dinilai jauh di atas harga pasaran. Diketahui, biaya cetak banner berkualitas di pasaran berkisar Rp35 ribu per meter.
Dengan ukuran sekitar 1,5 x 2 meter, selisih harga dinilai cukup signifikan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dalam pengadaan banner tersebut.
Seorang pelaku usaha percetakan di Lampung Barat mengungkapkan bahwa banner tersebut bahkan tidak diproduksi oleh percetakan lokal.
“Sekarang mereka cetak sendiri. Guru-guru cerita mereka dipatok harga dan wajib ambil,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, tidak memberikan penjelasan langsung dan mengarahkan kepada Kepala Bidang Kebudayaan, Endang Guntoro.
Endang menjelaskan bahwa pengadaan banner merupakan bagian dari sosialisasi program unggulan Bupati di lingkungan pendidikan. Ia menyebut pembiayaan banner bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang difasilitasi oleh dinas.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan polemik baru. Pasalnya, penggunaan dana BOS memiliki aturan ketat dan tidak semua jenis pengeluaran dapat dibenarkan.
Terkait mekanisme pengadaan, Endang menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan program pengadaan dinas sehingga tidak melalui proses lelang.
“Karena ini bukan program pengadaan dinas, maka tidak melalui proses lelang,” jelasnya.
Ia juga menyebut biaya Rp500 ribu mencakup produksi, distribusi, hingga operasional lainnya.
“Ini murni untuk sosialisasi program unggulan Bupati. Percetakannya dari Bandar Lampung, termasuk biaya transportasi dan operasional,” tegasnya.
Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait kewajiban pembayaran dan transparansi harga.
Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi), Ridwan Maulana, menilai terdapat indikasi kuat dugaan pungutan liar (pungli) yang dibungkus dalam program tersebut.
“Jika benar seluruh sekolah diwajibkan membayar Rp500 ribu, nilainya sangat besar. Ini patut diduga sebagai pungli dan harus ditelusuri secara serius,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai aturan yang berlaku.
“Dana BOS penggunaannya diatur ketat. Jika dipaksakan untuk kegiatan seperti ini, berpotensi menyalahi aturan,” pungkasnya.
(As)



