Pasuruan ,Clickindonesiainfo.id– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (23/4/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan sebelumnya terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.A (38), seorang karyawan swasta, di dalam rumahnya di Kecamatan Tongas.
Dari tangan A.A, polisi menemukan sebanyak 2.000 butir pil diduga Trihexyphenidyl yang disimpan dalam plastik kresek, serta satu unit ponsel. Hasil interogasi cepat mengarah pada satu nama lain, yakni N (38), seorang petani yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka N di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dari tangan N, polisi menyita barang bukti lebih besar, yakni 11.000 butir pil diduga Trihexyphenidyl yang dikemas dalam kardus, serta satu unit ponsel.
Secara keseluruhan, aparat berhasil mengamankan sekitar 13.000 butir pil obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal tanpa izin resmi.
Kasat Resnarkoba AKP Ronny Margas, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas AKP Ronny.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut dan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), terkait produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa kewenangan dan tidak memenuhi standar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran obat ilegal, sekaligus bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.(Jack)



