![]() |
| Foto ilustrasi |
Clickindonesiainfo.id/SLEMAN – Seorang nasabah perbankan, Evan Lareserana, mengeluhkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bank Danagung terkait perubahan status kredit secara sepihak yang berdampak pada terhambatnya akses permodalan usaha.
Keluhan tersebut mencuat setelah nasabah menemukan adanya perubahan status kredit menjadi “restrukturisasi” dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), meskipun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan restrukturisasi.
Evan tercatat sebagai debitur Kredit Insidentil sejak 14 Desember 2023 dengan plafon pinjaman sebesar Rp300 juta dan tenor 12 bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.
Permasalahan mulai muncul ketika status kredit dalam sistem perbankan berubah menjadi restrukturisasi selama satu tahun, yang menurutnya tidak pernah diajukan maupun disetujui.
Akibat perubahan status tersebut, pengajuan kredit modal usaha yang diajukan Evan ke sejumlah bank besar, seperti Bank Mandiri, Bank Panin, dan HSBC, ditolak.
Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kelangsungan usaha karena terbatasnya akses terhadap pembiayaan.
Selain perubahan status kredit, Evan juga menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pencatatan denda keterlambatan sebesar Rp4.621.500. Ia menyebut terdapat perbedaan antara tanggal transfer pembayaran dengan pencatatan dalam sistem bank.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menunjukkan iktikad baik dengan melakukan perpanjangan kontrak kredit pada 13 Desember 2024 serta membayar biaya perpanjangan sebesar Rp10.230.000.
Atas persoalan tersebut, Evan mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan tengah menyiapkan pengaduan resmi ke OJK.
Ia juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, seperti bukti SLIK, bukti transfer, serta rincian transaksi dan denda untuk memperkuat laporan.
Evan menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan secara materiil maupun reputasi usaha akibat permasalahan ini.
“Saya sangat dirugikan secara moril dan materiil. Status restrukturisasi sepihak ini mencoreng nama baik saya di mata perbankan nasional sehingga akses saya untuk mendapatkan modal usaha tertutup. Saya menuntut transparansi dan koreksi data segera,” tegas Evan. Selasa (14/4/2026).
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan ini secara objektif dan profesional.(Tim/Aji).




