Iklan VIP

Redaksi
Jumat, 10 April 2026, 18:56 WIB
Last Updated 2026-04-10T12:09:58Z

Pabrik Pupuk Baru di Cengkrong Disorot, Warga Keluhkan Polusi hingga Dugaan Tak Berizin




Pasuruan,Clickindonesiainfo.id -    Keberadaan pabrik pupuk yang baru beroperasi di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, mulai menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah tokoh warga menyampaikan keberatan serius, mulai dari dampak lingkungan hingga persoalan legalitas dan manfaat sosial yang dinilai tidak jelas.

Sejak beroperasi, aktivitas pabrik disebut menghasilkan asap dari proses pembakaran yang diduga mencemari udara sekitar. Warga mengaku mulai merasakan dampaknya, terutama pada sektor pertanian. “Tanaman di sekitar sini jadi tidak maksimal. Daunnya seperti kering, pertumbuhannya juga terganggu,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, keberadaan pabrik tersebut juga dipertanyakan dari sisi perizinan. Warga menyebut, sejak awal berdiri hingga mulai beroperasi, tidak pernah ada sosialisasi maupun permintaan persetujuan kepada masyarakat sekitar. Bahkan, menurut informasi yang berkembang, pemerintah desa setempat juga tidak dilibatkan dalam proses awal pendirian.

“Kami ini seperti tidak dianggap. Tahu-tahu sudah berdiri dan jalan saja. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin yang semestinya, terutama izin lingkungan yang seharusnya melibatkan persetujuan warga terdampak.

Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah status tenaga kerja di pabrik tersebut. Warga mempertanyakan transparansi rekrutmen serta kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar. “Kalau tidak memberi dampak ekonomi ke warga, terus manfaatnya apa? Jangan sampai cuma bawa dampak buruk saja,” ujar warga lainnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pabrik terkait berbagai keluhan tersebut. Sementara itu, masyarakat mendesak agar instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga dinas lingkungan hidup, segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari aspek dampak lingkungan maupun legalitas usaha.(i)