PASURUAN,Clickindonesiainfo.id – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berinisial S. dan M.N.diamankan setelah diduga mengoplos gas subsidi untuk meraup keuntungan besar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Aksi ilegal tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro.
“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga menyalahgunakan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka S. diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai aktor utama sekaligus penjual hasil oplosan. Sementara M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas hingga distribusi ke pasaran.
Modus yang digunakan terbilang nekat dan berbahaya. Kedua pelaku memindahkan isi gas dengan menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses pemindahan, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam dalam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, dan dijual dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
“Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat, karena LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi warga yang berhak,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dari bisnis ilegal itu, tersangka S. diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp24 juta per bulan, sementara M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.
Dalam pengungkapan ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan pick up, timbangan elektronik, selang regulator, hingga segel palsu yang digunakan untuk menyamarkan hasil oplosan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.(Jack)



