Way Kanan,Clickindonesiainfo.id - 4 April 2026 — Harapan ribuan petani tebu di Kabupaten Way Kanan untuk memanen hasil kerja keras selama satu tahun kini berada di ambang ketidakpastian.
Penundaan mendadak jadwal tebang dan giling oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) memicu kegelisahan luas sekaligus membuka pertanyaan serius tentang keberpihakan dan perlindungan terhadap petani.
Sesuai jadwal sebelumnya, aktivitas tebang seharusnya dimulai pada 4 April 2026, sementara penggilingan perdana dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2026. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan kapan operasional akan dimulai. Informasi yang berkembang menyebutkan penundaan ini berkaitan dengan persoalan hukum yang tengah membelit perusahaan.
Situasi tersebut menempatkan petani pada posisi paling rentan. Tanaman tebu yang telah memasuki masa panen memiliki batas waktu optimal untuk ditebang dan digiling.
Keterlambatan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menurunkan rendemen, merosotkan harga jual, hingga memicu kerugian ekonomi yang signifikan.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, SH, menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam melindungi petani.
“Ini bukan sekadar penundaan operasional. Ini ancaman nyata terhadap penghidupan petani. Mereka sudah bekerja setahun penuh, tetapi sekarang dipaksa menanggung risiko dari persoalan hukum perusahaan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Panji.
Menurutnya, dalam rantai industri gula, petani selalu berada di posisi paling lemah. Ketika perusahaan menghadapi persoalan, petani tidak memiliki kontrol, tidak memiliki jaminan, dan kerap tidak mendapatkan kepastian.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab jika petani merugi? Jangan sampai negara hanya hadir saat menindak, tetapi abai saat rakyat membutuhkan perlindungan,” lanjutnya.
Panji juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak perusahaan terkait alasan dan durasi penundaan. Ketiadaan informasi yang jelas dinilai memperburuk kegelisahan di tingkat petani.
“Ketidakjelasan ini tidak bisa dibiarkan. Publik berhak tahu, petani berhak mendapat kepastian. Diamnya perusahaan justru memperdalam krisis kepercayaan,” ujarnya.
Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memikul tanggung jawab langsung untuk turun tangan. Pembiaran, kata dia, hanya akan memperbesar dampak sosial dan ekonomi.
“Pemerintah daerah tidak boleh menjadi penonton. Ini bukan sekadar urusan korporasi, ini menyangkut nasib rakyat. Jika pemerintah tidak hadir hari ini, maka negara sedang gagal menjalankan fungsinya,” tegas Panji.
Di tengah situasi yang menggantung, satu hal menjadi jelas: waktu tidak berpihak kepada petani. Setiap hari penundaan adalah potensi kerugian yang terus membesar.
Ketika negara terlambat hadir, yang dipertaruhkan bukan hanya panen—melainkan kepercayaan rakyat.
(Ansyori)



