Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 04 April 2026, 19:53 WIB
Last Updated 2026-04-04T12:57:32Z

Kadisdik Lampung Barat Buka Suara Soal Banner Rp500 Ribu: Klaim Sesuai Aturan dan Dukung Program Pendidikan



Lampung Barat,Clickindonesiainfo.id— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan banner di sejumlah sekolah yang sebelumnya menuai sorotan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Tati Sulastri menegaskan bahwa kegiatan pengadaan banner tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi program dinas dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan satuan pendidikan.

“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi program Dinas Pendidikan dalam meningkatkan mutu pendidikan kepada seluruh warga sekolah maupun masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, banner yang nantinya dipasang di sekolah berfungsi sebagai media informasi yang memuat berbagai program pendidikan yang telah dan akan diimplementasikan di satuan pendidikan.

“Banner tersebut menjadi sarana informasi agar program dinas dapat diketahui secara luas serta mendorong partisipasi aktif warga sekolah,” lanjutnya.

Terkait penggunaan anggaran, pihak dinas menegaskan bahwa pembiayaan banner diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), selama digunakan untuk mendukung kegiatan manajemen sekolah dan penyebarluasan informasi program pendidikan.

“Belanja banner diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS sepanjang mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen sekolah, serta penyebarluasan informasi program pendidikan. Hal ini sejalan dengan prinsip fleksibilitas penggunaan dana BOS,” tegasnya.

Ia juga menilai penggunaan media banner masih efektif untuk menjangkau berbagai kalangan secara langsung, khususnya dalam memperkuat pemahaman terhadap program pendidikan yang sedang dan akan dilaksanakan.

Selain itu, pihak dinas memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta disesuaikan dengan kebutuhan riil di satuan pendidikan.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kebutuhan riil di satuan pendidikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dinas juga meluruskan terkait informasi harga yang beredar. Disebutkan bahwa ukuran banner yang disediakan adalah 2 x 3 meter per banner, dengan harga Rp250 ribu per banner atau Rp500 ribu untuk dua banner.

“Perlu diluruskan, ukuran banner adalah 2 x 3 meter per banner dengan harga Rp250 ribu per banner, dengan kualitas bahan yang baik,” pungkasnya.

Meski klarifikasi telah disampaikan, polemik terkait transparansi dan mekanisme pengadaan banner di lingkungan sekolah masih menjadi perhatian publik.(As)