Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 22 April 2026, 02:18 WIB
Last Updated 2026-04-21T19:19:33Z

Polisi Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 25 Tahun Diamankan



NGAWI,Clickindonesiainfo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda sekaligus mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
(ZEN St)