Iklan VIP

Redaksi
Rabu, 06 Mei 2026, 14:30 WIB
Last Updated 2026-05-06T07:32:13Z

Digerebek Polisi, Kakak Beradik di Mojokerto Simpan Ribuan Pil Koplo Double L



Mojokerto,Clickindonesiainfo.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Polda Jatim kembali membongkar peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L dalam jumlah besar. Dua pelaku yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar masuk di rumah tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial LS (35) dan FS (25), warga setempat yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka di lokasi,” ujar AKP Eriek, Senin (5/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa pil double L sebanyak kurang lebih 7.926 butir. Ribuan pil tersebut disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik, bungkus rokok (grenjeng), hingga tas kresek.

Rincian barang bukti yang disita dari tersangka LS antara lain beberapa botol plastik berisi ratusan hingga ribuan butir pil, 110 butir pil lepas, serta 88 butir yang dikemas dalam 12 bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan tas selempang, isolasi bening, plastik kresek berisi botol bekas, uang tunai Rp191.000, dan satu unit ponsel.

Sementara dari tersangka FS, polisi menyita dua unit ponsel. Sedangkan dari seorang saksi berinisial R, turut diamankan pil double L dalam kemasan rokok serta satu unit ponsel.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” tambah AKP Eriek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Peraturan Pidana.

Kasus ini kembali menjadi pengingat maraknya peredaran obat terlarang di kalangan masyarakat, yang membutuhkan peran aktif semua pihak untuk mencegah dan memberantasnya.(Jack)