PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026).
Tiga raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, Forkopimda, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga unsur pemerintahan lainnya. Berdasarkan data Sekretariat DPRD, sebanyak 37 anggota DPRD hadir dari total 50 anggota dewan, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa ketiga raperda tersebut akhirnya berhasil dituntaskan setelah sempat mengalami stagnasi pembahasan selama kurang lebih 2,5 tahun.
“Pembahasan Raperda dapat dituntaskan setelah mengalami stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan, seluruh raperda telah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi bersama Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sukianto, menuturkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disusun sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, hingga perlindungan sosial bagi masyarakat.
Menurutnya, Raperda Kabupaten Layak Anak juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang ramah anak melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak secara berkelanjutan.
“Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” jelasnya.
Selain itu, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dinilai penting untuk memperkuat peran organisasi masyarakat dalam pembangunan daerah serta menjaga persatuan dan partisipasi masyarakat.
“Ketiga rancangan peraturan daerah dimaksud telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga layak untuk mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pasuruan,” imbuh Sukianto.
Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan persetujuan terhadap tiga raperda itu untuk ditetapkan menjadi perda. Persetujuan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa pengesahan tiga perda tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Perda Kabupaten Layak Anak menjadi langkah konkret Pemkab Pasuruan dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak secara optimal.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa sekaligus aset strategis daerah yang harus dijamin pemenuhan hak-haknya serta diberikan perlindungan secara optimal,” tegas Rusdi.
Ia juga menilai organisasi kemasyarakatan memiliki kontribusi besar dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Pasuruan.(Jack)



