Iklan VIP

Admin
Minggu, 03 Mei 2026, 13:21 WIB
Last Updated 2026-05-03T06:22:14Z

KEPSEK MTsN 2 INHIL TEGASKAN PMBM SUDAH SOSIALISASI 4 KANAL, SESUAI JUKNIS KEMENAG

 


TEMBILAHAN – clickindonesiainfo.id - Kepala MTsN 2 Indragiri Hilir menegaskan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun ajaran 2026/2027 telah sesuai petunjuk teknis Kementerian Agama. Penegasan itu merespons keluhan sejumlah wali murid yang mengaku tidak tahu jadwal pendaftaran PMBM. Ahad, 3/5/2026.



“Penyampaian informasi PMBM dilaksanakan melalui website resmi `mtsn2indragirihilir.sch.id`, Instagram resmi madrasah, brosur ke madrasah/sekolah asal, serta spanduk di depan madrasah,” ujar Kepala MTsN 2 Inhil dalam keterangan tertulisnya.


Ia meluruskan, sistem yang dipakai adalah PMBM, bukan SPMB. Menurutnya, sosialisasi melalui empat kanal tersebut telah menjangkau masyarakat luas, terbukti dari jumlah pendaftar yang tinggi. “Meski demikian, kami tetap terbuka terhadap masukan untuk perbaikan ke depan,” tulisnya.


Keluhan wali murid sebelumnya muncul bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional. Para orang tua mengaku anaknya gagal mendaftar karena informasi hanya beredar di website dan media sosial. “Kami di kampung mana buka HP tiap hari. Mestinya ada surat ke SD atau pengumuman di kelurahan,” katanya. Ia bersama wali murid lain mendesak DPRD Inhil menggelar RDP,  sebagaimana dalam tulisan salah satu media yang terbit, sabtu, 2/5/2026.


Lebih lanjut, Kepsek MTsN 2 Inhil menuturkan seluruh kanal pendaftaran siswa baru yang digunakan sudah sesuai Juknis 10041/2025. “Penegasan ini kami sampaikan merujuk Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. 10041 Tahun 2025 tentang Juknis PMBM TA 2026/2027. Aturan itu mewajibkan Kanwil Kemenag dan madrasah melakukan sosialisasi PMBM baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik dan media sosial,” tegasnya.


Ia menambahkan, khusus madrasah negeri, Juknis mewajibkan pengumuman terbuka proses PMBM melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya seperti website madrasah, website Kanwil Kemenag, atau website Kankemenag Kab/Kota.


“Di samping itu, Juknis yang sama menegaskan PMBM harus menjamin pelaksanaan yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa diskriminasi. Namun, Juknis 10041/2025 juga memerintahkan Kanwil Kemenag melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PMBM sesuai kondisi wilayah masing-masing,” paparnya.


“Kami dari pihak sekolah sangat memahami keinginan para orang tua yang ingin anaknya sekolah di MTsN 2 Indragiri Hilir. Namun kiranya harap dimaklumi, kapasitas dan jumlah penerimaan siswa juga terbatas. Kami juga sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan pihak media terkait keluhan orang tua,” tutupnya.(Firman).