PASURUAN,Clickindonesiainfo.id — Persoalan sengketa jual beli tanah di Dusun Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Empat warga pemilik lahan resmi mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Pasuruan karena dinilai tak kunjung menemukan penyelesaian sejak lebih dari satu dekade lalu.
Didampingi Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, para pemilik tanah yakni Ahmad Mulyono, Suciati, Anik Yuliani, dan Dewi Suryanti mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026). Mereka meminta Komisi I DPRD turun tangan memediasi sengketa yang dikhawatirkan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, warga mempersoalkan transaksi jual beli sejumlah bidang tanah yang disebut terjadi sejak tahun 2014 dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Tanah itu diketahui diperjualbelikan kepada Jumadi, warga Dusun Weringin, Desa Cukurguling.
Namun hingga kini, menurut pihak warga, pembayaran baru diterima sebesar Rp40 juta sebagai uang muka. Sedangkan sisa pembayaran senilai Rp960 juta disebut belum pernah dilunasi.
“Kesepakatan musyawarah desa sudah sangat jelas. Pembeli diberi waktu untuk menyelesaikan pelunasan, namun sampai hari ini kewajiban itu belum dipenuhi,” ujar
Saiful Arif saat audiensi berlangsung.
Saiful menjelaskan, upaya mediasi sebenarnya pernah dilakukan pada 8 Maret 2017 di tingkat desa dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP hingga Kepala Desa Cukurguling saat itu, Arjoko.
Dalam forum mediasi tersebut, pihak pembeli dikabarkan menyatakan kesanggupan melunasi pembayaran dalam waktu 45 hari atau paling lambat 21 April 2017. Namun hingga Mei 2026, persoalan itu disebut masih belum menemukan titik terang.
Yang kini menjadi perhatian serius warga, lahan yang masih disengketakan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan aktivitas pertambangan batu. Bahkan area itu disebut telah digunakan sebagai akses jalan operasional perusahaan tambang PT Sinar Minerals Gemilang selama kurang lebih lima tahun terakhir.
“Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Tanah yang haknya masih disengketakan justru diduga sudah dipakai untuk kepentingan operasional tambang. Negara tidak boleh abai terhadap situasi seperti ini,” tegas Saiful.
Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya menilai kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan kepastian hukum atas hak masyarakat, terlebih objek sengketa diduga sudah terintegrasi dengan aktivitas industri pertambangan.
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM per 18 Mei 2026, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Sinar Minerals Gemilang disebut sudah tidak aktif atau telah berakhir.
Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya, Yudi “Buleng”, meminta DPRD Kabupaten Pasuruan tidak bersikap pasif terhadap persoalan agraria yang dinilai sensitif dan rawan memicu ketegangan horizontal di masyarakat.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan perlindungan hak-hak warga sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara terbuka dan berkeadilan.
“Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya di tengah kepentingan bisnis dan aktivitas tambang. DPRD harus hadir sebagai pengawas sekaligus mediator yang berpihak pada keadilan,” tegas Yudi.
Dalam audiensi tersebut, Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya juga menyampaikan empat tuntutan resmi kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni meminta dilakukan mediasi terbuka antara seluruh pihak terkait, penghentian sementara aktivitas pertambangan di lahan sengketa, verifikasi legalitas penggunaan lahan oleh pihak perusahaan tambang, serta mendorong penyelesaian pembayaran sisa harga tanah sebesar Rp960 juta apabila terbukti lahan digunakan untuk kepentingan tambang maupun akses operasional perusahaan.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak kepemilikan tanah warga yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Lumbang.(Jack)



