Iklan VIP

Admin
Jumat, 08 Mei 2026, 19:56 WIB
Last Updated 2026-05-08T12:56:43Z

Skandal dugaan MBG Tembilahan: Siswa SDN 013 Terima Lele Mentah & Tempe Mentah, Diduga Langgar UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara




Tembilahan – clickindonesiainfo.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indragiri Hilir tercoreng. Alih-alih jadi solusi gizi, dapur MBG Tembilahan justru diduga menyajikan “makanan maut” kepada siswa SDN 013 Jalan Keritang Ujung: ikan lele mentah dan tempe mentah tak digoreng yang hanya dibaluri bumbu.

Temuan memprihatinkan ini diungkap seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 8 Mei 2026. “Anak saya pulang bawa kotak MBG. Pas dibuka, lelenya masih mentah, insangnya merah. Tempenya juga mentah. Ini bukan gizi, ini racun,” ujarnya geram kepada media.

Langgar Juknis, Tabrak 3 Undang-Undang Sekaligus.
  
Penyaluran makanan mentah ini diduga menabrak Juknis Program MBG 2025 yang mewajibkan makanan _matang, higienis, aman, dan siap santap_. Lebih parah, praktik ini berpotensi melanggar 3 UU sekaligus:

1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 89, Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib memenuhi standar keamanan pangan. Sanksi Pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp4 miliar.  
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan pangan yang tidak sesuai standar. Sanksi Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.  
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, Setiap orang yang memproduksi/mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan membahayakan anak, penyedia MBG juga bisa dijerat Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dinas Bungkam, Orang Tua Murid Trauma.
  
Ironisnya, hingga berita ini tayang, pihak dapur MBG yang dimaksud, Dinas Pendidikan Inhil, dan Dinas Kesehatan Inhil belum memberikan klarifikasi resmi. Padahal, lele mentah berisiko tinggi mengandung bakteri _Salmonella_ dan parasit yang bisa menyebabkan diare akut, muntah, hingga kematian pada anak.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini pembiaran. Anak-anak jadi kelinci percobaan,” tegas Warga Tembilahan yang dimintai tanggapan terpisah. Ia meminta Bupati Inhil memberikan sanksi dan teguran, kapan perlu mencopot pejabat penanggung jawab MBG dan mem-blacklist vendor dapur nakal.

Tuntutan Masyarakat,  Audit Total, Seret ke Ranah Hukum.
  
Masyarakat dan wali murid menuntut 4 langkah konkret:
1. Polres Inhil turun tangan. Periksa dapur MBG. Sita barang bukti dan ambil sampel makanan untuk uji lab BPOM.
2. Dinkes & BPOM Riau audit mendadak. Seluruh dapur MBG se-Inhil. Temuan mentah = tutup operasional.
3. Disdik Inhil hentikan sementara. distribusi MBG dari dapur bermasalah sampai ada jaminan mutu.
4. Bupati Inhil laporkan ke Kejari. jika terbukti ada korupsi anggaran MBG karena menyajikan makanan tak layak.

Program MBG menelan anggaran triliunan dari APBN. Jika pelaksanaannya bobrok begini, publik pantas curiga ada “permainan anggaran”. Setiap porsi MBG dibayar negara Rp15.000-Rp20.000. Kalau isinya lele mentah, ke mana sisa uangnya?

Catatan awak Media ini:
  
Media ini memberi ruang hak jawab kepada dapur MBG Tembilahan, Disdik Inhil, Dinkes Inhil, dan Bupati Inhil, Jika tidak ada klarifikasi, publik berhak menilai ada pembiaran sistemik dalam program MBG Inhil. Nyawa anak bukan untuk main-main. (Firman)