Iklan VIP

Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026, 20:00 WIB
Last Updated 2026-06-18T13:01:59Z
BEM UGMGarda PrabowoJakartaLaporkan

Garda Prabowo Laporkan Mantan Ketua BEM UGM ke Bareskrim, Soroti Dugaan Penghinaan terhadap Presiden



JAKARTA,Clickindonesiainfo.id– Dewan Koordinasi Nasional Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (GARDA PRABOWO) melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden RI, Jenderal H. Prabowo Subianto, serta dugaan provokasi melalui media sosial.


Ketua Departemen Hukum dan HAM GARDA PRABOWO, Adv. Amri Piliang, SH, CIRM, CIRP, mengatakan pihaknya menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Tiyo Ardianto telah melampaui batas kritik dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Menurut Amri, laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan penghinaan terhadap kepala negara, penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan, serta narasi yang dinilai dapat memicu kebencian dan keresahan publik.


"Kami menghormati kebebasan berpendapat dan tidak anti terhadap kritik. Namun, kritik harus disampaikan dengan tetap mengedepankan etika, moral, dan norma hukum yang berlaku," ujar Amri


 kepada awak media usai pelaporan.
Pelaporan itu dilakukan oleh jajaran pengurus nasional GARDA PRABOWO dan dihadiri sejumlah tokoh serta kuasa hukum. Mereka datang ke Bareskrim Polri bersama puluhan anggota organisasi untuk menyerahkan laporan dan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bahan pendukung.


Amri menegaskan, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi agar ruang demokrasi tetap berjalan secara sehat tanpa diwarnai ujaran yang dianggap menghina atau merendahkan pihak lain, khususnya kepala negara.


Selain itu, GARDA PRABOWO juga menyoroti maraknya narasi di media sosial yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di sisi lain, pihak terlapor hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan GARDA PRABOWO tersebut.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar polemik yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, kritik terhadap pemerintah, serta batasan hukum dalam penyampaian pendapat di ruang digital.(Jack)