Iklan VIP

Redaksi
Sabtu, 25 Juli 2026, 22:44 WIB
Last Updated 2026-07-26T02:35:34Z
Garda Prabowo

Garda Prabowo Minta KP2MI Tertibkan Urusan Visa Kerja Turkey Banyak Rugikan CPMI



JAKARTA,Clickindonesiainfo.id– Ketua Dewan Koordinasi Nasional Garda Prabowo Departemen Hukum dan HAM, Amri Abdi Piliang, SH, CIRM, CIRP, menyampaikan apresiasi atas pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turki, HE Vedat Khan, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).


Menurut Amri, pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Turki, khususnya di bidang ketenagakerjaan, pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI), serta pengembangan tenaga kerja profesional.


Namun demikian, Amri menilai masih terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait mekanisme pengurusan visa kerja bagi calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di Turki.


Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), biaya pengurusan visa kerja melalui pihak penyedia layanan (outsourcing) VFS disebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Jika sebelumnya biaya berkisar Rp1,3 juta, kini disebut mencapai sekitar Rp3,4 juta. Bahkan, untuk layanan percepatan (express), pemohon dikabarkan masih harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp2,5 juta, di luar biaya lain yang disebut-sebut dapat membuat total pengurusan mencapai sekitar Rp6,5 juta.


Selain persoalan biaya, Amri juga menyoroti proses penerbitan visa yang dinilai belum terintegrasi dengan kuota tenaga kerja asing dari Pemerintah Turki. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menyebabkan ketidakpastian waktu penerbitan visa sehingga calon pekerja migran berisiko kehilangan kesempatan bekerja karena melewati batas waktu yang ditetapkan oleh pemberi kerja.


"Apabila visa diterbitkan setelah tenggat waktu yang diberikan oleh perusahaan di Turki, maka pekerja tetap tidak bisa diberangkatkan karena masa berlaku persetujuan kerja telah berakhir," ujarnya.


Atas kondisi tersebut, Garda Prabowo melalui Departemen Hukum dan HAM meminta Kementerian P2MI agar memasukkan persoalan mekanisme pengurusan visa kerja ke Turki sebagai salah satu agenda pembahasan dalam kerja sama bilateral kedua negara.


Selain itu, Amri mengusulkan agar pengurusan visa kerja bagi pekerja migran Indonesia dapat ditangani secara langsung oleh Kedutaan Besar Republik Turki, sementara layanan melalui pihak outsourcing difokuskan untuk pengurusan visa wisata.


Di sisi lain, Amri juga meminta aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam proses layanan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.


Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan desakan yang disampaikan oleh pihak Garda Prabowo. Belum terdapat tanggapan resmi dari pihak VFS maupun otoritas terkait atas sejumlah dugaan dan usulan yang disampaikan.(Jack)