Iklan VIP

Admin
Jumat, 24 Juli 2026, 19:13 WIB
Last Updated 2026-07-24T14:21:13Z

PT SIB Melakukan Perusakan Pohon Magrove dan Penimbunan Lahan di Marina City

 


Batam Clickindonesiainfo.id— Perusak lingkungan kembali mencuat di kawasan Marina City, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn, Batam. Kegiatan  penimbunan kawasan pohon bakau ( magrove) dan pematangan lahan yang diduga dilakukan tanpa kejelasan izin dan legalitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (23/7), sejumlah alat berat dan beberapa lori roda sepuluh bermuatan tanah tampak keluar-masuk area proyek untuk melakukan penimbunan dan pemerataan lahan. Informasi yang dihimpun dari salah seorang sumber di lokasi menyebutkan material tanah diduga berasal dari aktivitas pemotongan bukit di kawasan Sei binti kecamatan Sagulung..


Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kegiatan tersebut disebut-sebut dikerjakan oleh PT Sri Indah Barelang (SIB). Menurut dia, lahan itu direncanakan untuk pembangunan gudang dan workshop.


"Informasinya dikerjakan oleh PT SIB. Katanya akan dibangun gudang dan workshop. Pemilik lahannya setahu saya berasal dari Jakarta. Untuk perizinan operasionalnya saya kurang mengetahui," ujar UN.


Di sekitar areal/lokasi juga tidak terlihat papan informasi proyek yang biasanya memuat identitas pekerjaan, pelaksana, maupun perizinan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki proyek.


Sesuai ketentuan yang berlaku, kegiatan pematangan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan umumnya diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan, termasuk dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko dan skala kegiatan.


Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup, pelaku berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada PT Sri Indah Barelang (SIB), instansi pemerintah terkait, serta aparat penegak hukum masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut.


(Gun)