Iklan VIP

Admin
Selasa, 18 Agustus 2026, 21:27 WIB
Last Updated 2026-08-18T14:27:37Z

Dirkrimsus Polda Kepri Akan Cek Pekerjaan Galian C PT WASCO di Tanjung Uncang



Clickindonesiaiinfo.id -BATAM – Dirkrimsus Polda Kepri akan turun tangan menyelidiki dugaan aktivitas  Galian C diduga ilegal di wilayah operasional PT WASCO Engineering, Tanjung Uncang, Batam.




Perusahaan tersebut disinyalir menjalankan aktivitas pengerukan diduga tanpa mengantongi izin lengkap dari pemerintah.



Menanggapi laporan masyarakat, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester M.M Simamora, memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.


Dirkrimsus Polda Kepri mengatakan “Kita cek dulu ya,” ujar Kombes Pol Silvester saat dikonfirmasi, Selasa [18/8/2026].


Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah benar ada aktivitas penambangan tanpa izin dan untuk mengumpulkan alat bukti awal.


DISINYALIR TAK ADA IUP & AMDAL


Dugaan aktivitas Galian C tanpa izin ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.


Berdasarkan aturan, setiap kegiatan pengerukan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan [IUP] dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) dari pemerintah pusat maupun daerah.


Jika tidak ada, maka aktivitas tersebut melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


“Kalau memang tidak ada izin, ini bukan hanya pidana. Dampaknya ke lingkungan, ke air tanah, ke masyarakat sekitar juga,” kata warga Tanjung Uncang yang enggan disebut namanya.


DLH KEPRI BELUM BERI TANGGAPAN


Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Provinsi Kepri terkait status perizinan lingkungan PT WASCO Engineering.


Namun hingga Selasa malam, pihak DLH Kepri belum memberikan jawaban terkait apakah perusahaan tersebut memiliki Amdal dan izin lingkungan yang sah.


Minimnya pengawasan perizinan inilah yang kini menjadi pertanyaan publik.


Masyarakat Tanjung Uncang dan aktivis lingkungan mendesak Polda Kepri tidak berhenti di tahap verifikasi.


“Kami tunggu langkah tegas. Kalau memang ilegal, harus ditutup dan diproses hukum. Jangan sampai ada pembiaran karena ini kawasan industri,” ujar Tom (( AMPUH)


Mereka juga meminta KLHK, ESDM, dan Pemko Batam ikut melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas di perusahaan di kawasan PT. WASCO.


Pihak manajemen PT WASCO Engineering saat dikonfirmasi awak media di hari kamis tanggal 13 bulan Agustus hingga berita ini diterbitkan kembali belum memberikan  jawaban dan klarifikasi


Redaksi Media Clickindonesiiainfo.id memberikan ruang hak jawab  kepada perusahaan dan pihak terkait.


(Gin//Tim)