Clickindonesiainfo.id|Batam - Kasus Penangkapan Narkoba yg terjadi di 4 tempat di kota Batam, seharusnya menjadi pintu masuk Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), apalagi jika di kaitkan antara satu lokasi dengan lokasi yang lain ujar Ismail Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI ), Senin (3/8)
Informasi yang berkembang di publik, kuat dugaan adanya keterlibatan Seorang warga negara asing ( WNA ) dan ternyata adalah buronan interpol berinisial AH, selama ini terjadi dalam kondisi buronan interpol, bisa leluasa bergerak di Indonesia, khususnya di Kota Batam.
Dari kasus Narkoba tersebut Jajaran kepolisian dan BNN , bisa mengembangkan kasus tersebut Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), apalagi barang bukti yang di temukan adalah aset korporasi yaitu PT . MUP.
Aliran uang yang berputar dari bisnis haram narkoba, siapa saja pihak yang menampung nya.
Terkait warga negara asing ( WNA ) buronan interpol yaitu MR . AH , selama berada di Indonesia siapa pihak yang terlibat membantunya harus bertanggung jawab dan patut di duga ada oknum yang melindunginya.
Dari penangkapan para tersangka kasus narkotika jaringan internasional, kita berharap Badan Narkoba Nasional ( BNN ) dapat mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan adalah kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ), yang selama ini tidak terungkap di Kota Batam.
Bersambung...
(Gun)




